Beranda › Operator › Indosat (IM3/Mentari) › Cara Registrasi Kartu Indosat
Cara Registrasi Kartu Indosat (IM3/Mentari)
Sesuai aturan pemerintah, setiap kartu prabayar di Indonesia — termasuk Indosat (IM3/Mentari) — wajib diregistrasi dengan NIK (nomor KTP) dan nomor Kartu Keluarga (KK) sebelum bisa digunakan penuh.
Yang Perlu Disiapkan
- Nomor NIK (16 digit di KTP)
- Nomor Kartu Keluarga (16 digit di KK)
- Kartu Indosat (IM3/Mentari) yang sudah terpasang di ponsel
Cara Registrasi
1. Lewat aplikasi/website resmi — buka aplikasi myIM3 atau bima+ atau situs resmi im3.id, lalu ikuti menu registrasi/aktivasi kartu dan masukkan NIK serta nomor KK.
2. Lewat SMS — kirim data registrasi ke 4444 sesuai format yang tertera pada kemasan kartu perdana.
3. Lewat gerai resmi — jika registrasi mandiri gagal (misalnya NIK sudah mencapai batas), datang ke Gerai Indosat dengan membawa KTP dan KK untuk dibantu petugas.
Catatan Penting
Satu NIK dibatasi untuk sejumlah nomor prabayar. Pastikan data yang dimasukkan sesuai dokumen asli. Setelah berhasil, kartu langsung aktif dan bisa dipakai menelepon, SMS, dan internet.
Sudah aktif? Cek nomor Indosat (IM3/Mentari) Anda atau lihat profil operator Indosat (IM3/Mentari).
Pertanyaan Umum
Apa syarat registrasi kartu Indosat (IM3/Mentari)?
Nomor NIK (KTP) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Keduanya 16 digit.
Registrasi kartu Indosat (IM3/Mentari) gagal, harus bagaimana?
Coba ulang via aplikasi myIM3 atau bima+ atau situs im3.id. Jika tetap gagal (mis. NIK penuh), datang ke Gerai Indosat membawa KTP dan KK.