Beranda › Operator › Tri (3) › Cara Registrasi Kartu Tri
Cara Registrasi Kartu Tri (3)
Sesuai aturan pemerintah, setiap kartu prabayar di Indonesia — termasuk Tri (3) — wajib diregistrasi dengan NIK (nomor KTP) dan nomor Kartu Keluarga (KK) sebelum bisa digunakan penuh.
Yang Perlu Disiapkan
- Nomor NIK (16 digit di KTP)
- Nomor Kartu Keluarga (16 digit di KK)
- Kartu Tri (3) yang sudah terpasang di ponsel
Cara Registrasi
1. Lewat aplikasi/website resmi — buka aplikasi bima+ atau situs resmi tri.co.id, lalu ikuti menu registrasi/aktivasi kartu dan masukkan NIK serta nomor KK.
2. Lewat SMS — kirim data registrasi ke 4444 sesuai format yang tertera pada kemasan kartu perdana.
3. Lewat gerai resmi — jika registrasi mandiri gagal (misalnya NIK sudah mencapai batas), datang ke 3Store dengan membawa KTP dan KK untuk dibantu petugas.
Catatan Penting
Satu NIK dibatasi untuk sejumlah nomor prabayar. Pastikan data yang dimasukkan sesuai dokumen asli. Setelah berhasil, kartu langsung aktif dan bisa dipakai menelepon, SMS, dan internet.
Sudah aktif? Cek nomor Tri (3) Anda atau lihat profil operator Tri (3).
Pertanyaan Umum
Apa syarat registrasi kartu Tri (3)?
Nomor NIK (KTP) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Keduanya 16 digit.
Registrasi kartu Tri (3) gagal, harus bagaimana?
Coba ulang via aplikasi bima+ atau situs tri.co.id. Jika tetap gagal (mis. NIK penuh), datang ke 3Store membawa KTP dan KK.